Senin, 21 Oktober 2024
BBC

"Benar-benar tidak ada ruang aman" - Penindakan dan pendampingan kasus kekerasan seksual di kampus 'masih bermasalah'

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) akan menutup sementara layanan penerimaan…

zoom-inlihat foto "Benar-benar tidak ada ruang aman" - Penindakan dan pendampingan kasus kekerasan seksual di kampus 'masih bermasalah'
BBC Indonesia
"Benar-benar tidak ada ruang aman" - Penindakan dan pendampingan kasus kekerasan seksual di kampus 'masih bermasalah'

Menurut Nizam, permasalahan itu terjadi akibat komunikasi internal antara pihak kampus dan Satgas PPKS UI “kurang mengalir” dengan baik. Ia berharap ke depannya, Satgas PPKS UI bisa semakin serius dalam menjalankan tugas dengan dukungan dari pihak kampus.

Ia mengatakan keberadaan Satgas PPKS UI menjadi sangat penting, khususnya dalam masa penerimaan mahasiswa baru yang tengah berlangsung.

“Jadi tidak hanya semata satgas juga, jadi masyarakat kampus sendiri harus ikut secara proaktif mewujudkan kampus yang sehat, aman dan bebas dari kekerasan maupun kekerasan seksual,” kata Prof. Nizam.

Berdasarkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021, perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas (satgas) dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Secara rinci, satgas itu bertugas antara lain membantu perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan, menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.

Dalam Pasal 37, Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang satgas.

Hal tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan operasional pencegahan dan penanganan, pelindungan keamanan bagi anggota satgas dan pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas dalam menghadapi permasalahan hukum.

Komnas Perempuan: Tidak hanya terjadi di UI

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan bahwa permasalahan Satgas PPKS di perguruan tinggi yang tidak menerima anggaran maupun dukungan operasional lainnya juga banyak terjadi di kampus-kampus lain, khususnya di daerah.

Hal itu ia dengar dari para anggota-anggota satgas saat ia memfasilitasi acara pelatihan satgas di wilayah Barat, khususnya di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar.

“Itu memang terlihat keluhan-keluhan dari para tim satgas itu. Kadang-kadang mereka juga mendapatkan intimidasi dari pelaku yang luar biasa, yang kadang juga belum mendapatkan perlindungan. Sehingga jangankan anggaran, anggaran masih sangat terbatas sekali,” kata Alimatul.

Ia mengatakan hal itu menunjukkan pihak kampus masih kurang memiliki kesadaran akan pentingnya menangani masalah kekerasan seksual di kampus. Padahal, angka kasus-kasus kekerasan seksual di kampus yang belum terselesaikan pun masih tergolong tinggi.

“Jadi kebanyakan kasus-kasus dari perguruan tinggi yang lapor ke Komnas Perempuan, itu karena memang belum selesai di kampusnya. Kadang-kadang karena macet atau tidak ada penyelesaian sehingga kemudian melapor ke Komnas Perempuan,” jelas Alimatul.

Berdasarkan catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, kekerasan di tempat pendidikan mengalami peningkatan yang tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari 12 menjadi 37 kasus. Itu pun, kata Alimatul, belum merepresentasikan seluruh data karena belum diintegrasikan dengan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Alimatul mengatakan sebagian besar dari laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan tahun ini, sebagian besar merupakan kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual.

“Dan ini merupakan fenomena baru karena selama 21 tahun, CATAHU yang paling banyak dilaporkan adalah pemerkosaan. Sekarang yang paling tinggi pelecehan,” ujarnya.

Sehingga, sambungnya, layanan satgas PPKS dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus menjadi semakin penting.

Profesor Nizam menganjurkan agar satgas-satgas PPKS di kampus-kampus yang mengalami masalah serupa - yakni tidak diberikan dukungan sumber daya dari pimpinan kampus – atau hambatan lainnya dalam menjalani tugas melaporkan ke pihak Kemendikbudristek agar dapat segera ditindak lanjuti.

“Kemendikbud selalu terbuka jika ada masalah, baik dari sisi satgasnya, dari sisi universitasnya atau dari sisi mahasiswa, dari sisi dosen. Kalau ada masalah bisa langsung dilaporkan ke Kementerian.

“Dan selalu kita tindaklanjuti, baik dengan mencarikan solusi atau mengingatkan kalau ada pihak-pihak yang kurang melakukan fungsi atau tugasnya,” ujar Prof. Nizam.

Lebih lanjut, Ia mengatakan perguruan tinggi tidak bisa sepenuhnya mengandalkan satgas PPKS dalam menangani kekerasan seksual di kampus. Melainkan, seluruh elemen perguruan tinggi perlu bekerja sama dalam memastikan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas kekerasan seksual.

“Karena saat ini satgas PPKS sudah terbentuk di seluruh PTN kita. Itu tentu harus didukung penuh agar kita bisa wujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” ujarnya.

*) Artikel ini diperbarui dengan menambahkan keterangan Satgas PPKS UI pada Kamis (27/07), yang menyatakan mereka tidak pernah menerima laporan kekerasan seksual yang dilayangkan oleh Caca.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
BERITA REKOMENDASI
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan