Senin, 21 Oktober 2024

Polemik Perppu Cipta Kerja Soal Libur 1 Hari Dalam Seminggu

Sabtu, 7 Januari 2023 16:40 WIB
Para pekerja sedang melintas pada saat jam istirahat makan siang di kawasan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja. Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presdin Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini menyatakan bahwa waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Warta Kota/YULIANTO
Byline/Fotografer YULIANTO
Byline Title STF
Date Created 20230105
Credit WARTA KOTA
Source Warta Kota
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Polemik Perppu Cipta Kerja Soal Libur 1 Hari Dalam
KOMENTAR

BERITA TERKAIT

berita POPULER