Polemik Perppu Cipta Kerja Soal Libur 1 Hari Dalam Seminggu
Sabtu, 7 Januari 2023 16:39 WIB
Foto #1
Para pekerja sedang melintas pada saat jam istirahat makan siang di kawasan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja. Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presdin Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini menyatakan bahwa waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Warta Kota/YULIANTO
Byline/Fotografer | YULIANTO |
Byline Title | STF |
Date Created | 20230105 |
Credit | WARTA KOTA |
Source | Warta Kota |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | Polemik Perppu Cipta Kerja Soal Libur 1 Hari Dalam |
Tags
#Perppu Cipta Kerja
KOMENTAR