Senin, 21 Oktober 2024
ABC World

Makin Tertutup, Pintu untuk Mengikrarkan Cinta Beda Iman di Indonesia

Konon, long distance relationship atau LDR terberat untuk orang Indonesia adalah relasi beda agama. Dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

zoom-inlihat foto Makin Tertutup, Pintu untuk Mengikrarkan Cinta Beda Iman di Indonesia
ABC Radio Australia
Pernikahan beda agama di Indonesia menjadi semakin sulit dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung. (Godong / Getty Images)

Sebelum SEMA ini terbit, sejumlah pengadilan seperti PN Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Yogyakarta, dan PN Tangerang tercatat telah mengabulkan permohonan penetapan pernikahan beda agama.

"Kemarin ketika SEMA itu terbit sempat agak dongkol sih ya, karena saat di PN hakimnya sudah open-minded, tiba-tiba dari pucuk pimpinannya mengimbau agar tidak melegalkan ... padahal ini kan ranah privat, dan negara enggak boleh ikut campur dan hanya boleh memfasilitasi," ujar Erfan.

Butir kedua dalam SEMA tersebut mengakibatkan pasangan beda agama seperti Erfan dan kekasihnya yang bermaksud menikah di Indonesia sulit mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi syarat supaya pernikahan tersebut sah di mata hukum melalui pencatatan di kantor catatan sipil.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di dinas dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," tutur Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, merespon terbitnya SEMA Nomor 2 itu.

SEMA merupakan petunjuk di internal Mahkamah Agung yg pada prinsipnya harus diikuti oleh seluruh pengadilan dan hakim.

"SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan," kata Jubir MA, Suharto.

Tidak ada sanksi tegas dan tertulis bagi mereka yang tidak menjalankan SEMA, tapi beberapa ahli mengatakan akan jadi catatan buruk bagi hakim yang tidak mengikuti SEMA.

Dipuji MUI, dipertanyakan organisasi masyarakat sipil

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan SEMA berisi larangan terhadap hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum."

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan … Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tegas Niam.

Namun sebaliknya, beberapa organisasi masyarakat sipil mengkritisi SEMA tersebut.

Setara Institute, misalnya, menilai SEMA itu sebagai bukti kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.

"Fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan," kata Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Tigor Naipospos.

"Dalam pandangan Setara Institute, kewajiban negara dalam perkawinan antar warga negara bukanlah memberi pembatasan atau restriksi, akan tapi menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara … Setara Institute mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU perkawinan tahun 1974, [sehingga] perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil."

Halaman
123
BERITA REKOMENDASI
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan