Senin, 21 Oktober 2024
ABC World

Makin Tertutup, Pintu untuk Mengikrarkan Cinta Beda Iman di Indonesia

Konon, long distance relationship atau LDR terberat untuk orang Indonesia adalah relasi beda agama. Dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

zoom-inlihat foto Makin Tertutup, Pintu untuk Mengikrarkan Cinta Beda Iman di Indonesia
ABC Radio Australia
Pernikahan beda agama di Indonesia menjadi semakin sulit dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung. (Godong / Getty Images)

Relasi Muhamad Erfan Apriyanto dan kekasihnya yang pemeluk Katolik sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun lamanya.

Erfan yang lahir 28 tahun yang lalu berasal dari keluarga Jawa dan seorang Muslim yang taat.

Anak pertama dari kembar bersaudara ini mengaku tidak ada riwayat pernikahan beda agama baik dari kedua belah orangtuanya maupun kakak-adiknya.

"Dan saya dari sejak SMA juga sudah mandiri, jadi mungkin Ibu saya juga percaya kalau saya berpikir matang dalam setiap keputusan saya."

Cintanya pada JW, perempuan blasteran Kanada yang meminta dicantumkan inisialnya saja, hampir tidak mengalami masalah atau tantangan dari keluarga mereka masing-masing.

"Dari keluarga dia enggak ada masalah, dari keluarga saya juga enggak ada … Ibu saya percaya sama pilihan saya karena nantinya saya yang akan menjalani," tutur Erfan.

Erfan juga mengaku selama ini tidak menilai kualitas perempuan dari tampilan luarnya atau agamanya, melainkan dari akhlaknya.

Dan meski berbeda agama, ia menilai kekasihnya memiliki kualitas itu sehingga keduanya kemudian mulai berpikir serius.

Selain mulai mendiskusikan perbedaan agama keduanya dengan mediator dan konselor pasangan beda agama, Ahmad Nurcholish dari ICRP, keduanya juga sudah mulai memeriksa kesehatan masing-masing sebagai usaha mempersiapkan diri.

"Mungkin dua tahun lagi [baru menikah] sebelum memasuki usia 30, dan kami berdua masih mengejar karir."

"Dan berdasar masukan Mas Nurcholish, ada dua kesimpulan, kalau memang di Indonesia masih bisa untuk nikah beda agama, [kami] akan nikah di sini, tetapi apabila sudah tidak ada jalan lain, ya kami bisa menikah di Singapura atau di Australia," kata Erfan kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

Surat Edaran Mahkamah Agung

Tetapi harapan menikah di Indonesia itu pupus seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menurut Juru Bicara MA. Suharto, SEMA ditujukan untuk ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama sebagai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," ujarnya.

Halaman
123
BERITA REKOMENDASI
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan