Senin, 21 Oktober 2024

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sukabumi: Ini Faktanya

Empat tersangka terlibat dalam pembunuhan di Sukabumi. Apa peran masing-masing?

Penulis: agus wibowo
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sesosok mayat tanpa identitas di sungai gegerkan warga Kampung Pasir Ipis, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (4/1/2023) 

Sukabumi, 8 Oktober 2024 – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat membusuk di kebun pinggir jalan raya Sukabumi, Banten.

Penemuan ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.

Dalam pengembangan kasus, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Korban dan Kronologi Pembunuhan

Mayat wanita dengan wajah dan leher penuh luka di temukan di Jalan Raya Bogor, Sukaraja, Rabu (14/12/2022).
Mayat wanita dengan wajah dan leher penuh luka di temukan di Jalan Raya Bogor, Sukaraja, Rabu (14/12/2022). (Istimewa/ wartakota)

Korban, Diki Jaya (21), adalah warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pembunuhan terjadi pada 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pantai Citepus.

“Dari kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi yang sudah membusuk lebih dari 80 persen dan tidak dapat dikenali,” ujar Samian kepada Tribun.

Penyebab Pembunuhan

Kronologi pembunuhan bermula dari salah paham saat para tersangka dan korban berkumpul untuk minum-minuman keras.

Tersangka N, berusia 19 tahun, mengambil pisau dapur dan menikam korban di leher.

Setelah korban tidak berdaya, ia ditusuk kembali di punggung.

Peran Tersangka

- N (19): Pelaku utama yang melakukan penikaman.

- GM (20) dan J (18): Membantu membuang jasad korban.

- E (48): Seorang ibu rumah tangga yang menyuruh untuk memindahkan jasad korban setelah penguburan pertama.

Samian menjelaskan, jasad korban awalnya dibuang di pinggir pantai, namun setelah merasa tidak aman, para tersangka memindahkan jasadnya ke lokasi lain di daerah Cisolok, sekitar 15 kilometer dari lokasi awal.

Barang Bukti dan Tindak Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 9 bulan.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail lebih dalam mengenai kasus ini.

BERITA REKOMENDASI
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan