Senin, 21 Oktober 2024

Pemindahan Ibu Kota Negara

Susunan Pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi Kebut Masuknya Investor

Investasi swasta di IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih seret. Hal ini terlihat dari belum adanya investor asing yang berinvestasi di IKN.

|
Penulis: Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022). Dalam aksi tersebut para mahasiswa menyampaikan protes terhadap Pemerintah atas beberapa masalah yang terjadi di beberapa waktu terakhir, seperti kelangkaan bahan pokok, pemindahan Ibu Kota Negara, penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Investasi swasta di IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih seret.

Hal ini terlihat dari belum adanya investor asing yang berinvestasi di IKN.

Terbaru, Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN Nusantara.

Satgas ini dipimpin langsung Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5 Agustus 2024.

Dilansir salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, Rabu (7/8/2024), Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Satgas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN

Ketua:

Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Wakil Ketua:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
  2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Sekretaris:

  1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
  2. Firdaus Dewilmar

Anggota:

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Keuangan
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  6. Jaksa Agung
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Anggota pelaksana:

  1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Kementerian Dalam Negeri:
    • Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
    • Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
  3. Otorita Ibu Kota Nusantara:
    • Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
    • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
    • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
    • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  4. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  5. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung
  6. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Otoritas Jasa Keuangan:
    • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
    • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Tugas Satgas

Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra
  • Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN
  • Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN
  • Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN
  • Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal
  • Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi
  • Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN. (*)
BERITA REKOMENDASI
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan