Pelantikan Prabowo Gibran
MK Terima Ratusan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ini Daftar Perkara yang Diajukan Parpol
Permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Miftachul Jannah
PROHABA.CO – Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).
Seperti diketahui, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Demikian juga dengan pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.
Itu berarti bahwa pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).
Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.
Dikutip dari Kompas.com, permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Demikian juga dengan pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.
Itu berarti bahwa pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).
Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.
Dikutip dari Kompas.com, permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Demikian juga dengan pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.
Itu berarti bahwa pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).
Hingga pendaftaran ditutup, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pihak yang akan menyidangkan gugatan tersebut, menerima ratusan permohonan sengketa PHPU.
Dikutip dari Kompas.com, permohonan PHPU yang diterima MK terdiri atas 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.