Pelantikan Prabowo Gibran
Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dijegal di MPR? Cek Aturannya
Muncul isu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka akan dijegal atau tidak dilantik
Penulis:
Khaerur Reza
Editor:
Miftachul Jannah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul isu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka akan dijegal atau tidak dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.